Bojongsari, 28 Februari 2017 - Metenggeng adalah desa yang rencananya saya kunjungi hari ini. Pikirku ini adalah saat yang tepat untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa beserta jajarannya. Sembari mengantar surat titipan dari bidang ketahanan pangan, saya akan menggali potensi dan permasalahan perikanan yang ada di sana. Lho kok ketahanan pangan? Apa hubungannya dengan perikanan? He.. he.. tenang, namanya saja otonomi daerah bro... Karena kebetulan satminkal saya ada di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan maka terkadang saya juga dimintai tolong untuk membantu kegiatan bidang ketahanan pangan. Wajar bukan?
Metenggeng merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Bojongsari yang bagi saya mempunyai keunikan tersendiri. Secara geografis desa ini diapit oleh 2 (dua) sungai yang masih jernih dan asri. Sumber mata air kedua sungai berasal dari daerah yang tidak jauh dari desa ini. Di sekitar desapun banyak mata air kecil yang mengalir dan masuk ke dalam dua sungai tersebut. Wajar jika airnya masih jernih dan bersih.
Jarak Desa Metenggeng kurang lebih 13 km dan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 20 menitan dari kantor saya. Beberapa desa harus dilewati sebelum sampai di Kantor Kepala Desa Metenggeng tempat dimana saya akan berkoordinasi. Jalan untuk sampai kesana relatif bagus dan hampir tidak ada halangan. Hanya beberapa ruas yang sempit karena memang merupakan jalan desa dan jalan kabupaten. Semuanya merupakan jalan aspal!
Sesampainya di Kantor Kepala Desa Metenggeng, saya langsung menemui salah satu perangkat desa dan menyampaikan undangan titipan dari bidang ketahanan pangan untuk saya minta diteruskan kepada orang yang dituju pada undangan. Sejurus kemudian, saya dipersilahkan untuk menuju ruang tamu. Kebetulan ada Kepala Desa dan beberapa orang perangkat di ruang tersebut. Kamipun mulai akrab berbincang.
Seperti yang telah saya sebutkan diawal, bahwa desa Metenggeng dilewati dan diapit oleh 2 (dua) buah sungai, yaitu sungai Gringsing dan sungai Kalikajar. Kebetulan, Metenggeng termasuk ke dalam daerah aliran hulu dari kedua sungai tersebut. Masing-masing sungai bermuara pada sungai Banjaran dan Serayu. Oleh karena itu, saya berusaha membuka diskusi dengan Kepala Desa Metenggeng dan jajarannya terkait pelestarian sumberdaya hayati yang ada di sungai.
Satu-persatu permasalahan mulai saya gali, mulai dari pola MCK masyarakat, pencemaran sampah, hingga pola penangkapan ikan di sungai tersebut. Persoalan kemudian mengerucut pada masih maraknya penangkapan ikan menggunakan setrum dan cara-cara illegal lainnya yaitu menggunakan obat kimia atau daun nimba. Kepala Desa (Kades) mengeluhkan kini semakin susah untuk mendapatkan ikan dikedua aliran sungai yang melewati desa Metenggeng tersebut.
Ada keresahan yang menggelayut, dan itu diamini oleh perangkat desa yang kebetulan ikut dalam pembicaraan. Salah satunya adalah Pak Karmin. Beliau yang gemar memancing sekarang sudah tidak bisa lagi menyalurkan kegemarannya itu. Hal ini dikarenakan sungai sudah tidak lagi banyak ikannya. "Dulu sekali berangkat memancing saya biasanya mendapatkan 2-4 kg ikan hanya dalam hitungan jam saja, tetapi kini untuk mendapatkan 1 kg saja sudah sangat susah" jelas Karmin.
Diakui, fenomena tersebut terjadi karena maraknya penangkapan ikan dengan menggunakan setrum dan diperparah juga dengan penggunaan bahan kimia maupun daun nimba. Sungguh memprihatinkan! Mendengar itu saya berusaha untuk memberikan langkah-langkah solutif kepada pak Kades. Saya menantang Beliau untuk membuat regulasi tingkat desa yang mengatur cara-cara penangkapan ikan di desanya dengan mengeluarkan Perdes tentang penangkapan ikan yang baik dan sesuai peraturan.
Nampaknya saran saya tersebut ditanggapi dengan antusias. Untuk langkah-langkahnya saya juga mengusulkan kepada pak Kades mengundang warganya untuk dikumpulkan dan dilakukan sosialisasi serta pembinaan, terutama bagi warga yang biasa menangkap ikan sungai. "Bagian pak Kades mengumpulkan warga, nanti bagian saya melakukan penyuluhan dan pembinaan" celetuk Saya.
Untuk langkah selanjutnya, saya juga menganjurkan pihak desa untuk mengajukan surat permohonan penebaran benih diperairan umum kepada dinas teknis terkait, dalam hal ini adalah Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Purbalingga. Tujuannya adalah untuk recovery keberadaan sumber daya ikan yang sudah sangat jarang ditemukan sungai.
Agar nantinya sumberdaya ikan di sungai tetap terpelihara dan tidak ditangkap secara illegal, perlu juga dipasang papan peringatan di lokasi-lokasi strategis. Desa juga bisa meminta bantuan kepada DKPP untuk pengadaan papan peringatan pelarangan pengkapan ikan secara illegal.
![]() |
| Di kantor kepala desa Metenggeng, Diskusi dan Koordinasi |
Jarak Desa Metenggeng kurang lebih 13 km dan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 20 menitan dari kantor saya. Beberapa desa harus dilewati sebelum sampai di Kantor Kepala Desa Metenggeng tempat dimana saya akan berkoordinasi. Jalan untuk sampai kesana relatif bagus dan hampir tidak ada halangan. Hanya beberapa ruas yang sempit karena memang merupakan jalan desa dan jalan kabupaten. Semuanya merupakan jalan aspal!
![]() |
| Beberapa titik pengamatan sungai dan sumber mata air yang mengalir di desa Metenggeng, Bojongsari-Purbalingga |
Seperti yang telah saya sebutkan diawal, bahwa desa Metenggeng dilewati dan diapit oleh 2 (dua) buah sungai, yaitu sungai Gringsing dan sungai Kalikajar. Kebetulan, Metenggeng termasuk ke dalam daerah aliran hulu dari kedua sungai tersebut. Masing-masing sungai bermuara pada sungai Banjaran dan Serayu. Oleh karena itu, saya berusaha membuka diskusi dengan Kepala Desa Metenggeng dan jajarannya terkait pelestarian sumberdaya hayati yang ada di sungai.
Satu-persatu permasalahan mulai saya gali, mulai dari pola MCK masyarakat, pencemaran sampah, hingga pola penangkapan ikan di sungai tersebut. Persoalan kemudian mengerucut pada masih maraknya penangkapan ikan menggunakan setrum dan cara-cara illegal lainnya yaitu menggunakan obat kimia atau daun nimba. Kepala Desa (Kades) mengeluhkan kini semakin susah untuk mendapatkan ikan dikedua aliran sungai yang melewati desa Metenggeng tersebut.
Ada keresahan yang menggelayut, dan itu diamini oleh perangkat desa yang kebetulan ikut dalam pembicaraan. Salah satunya adalah Pak Karmin. Beliau yang gemar memancing sekarang sudah tidak bisa lagi menyalurkan kegemarannya itu. Hal ini dikarenakan sungai sudah tidak lagi banyak ikannya. "Dulu sekali berangkat memancing saya biasanya mendapatkan 2-4 kg ikan hanya dalam hitungan jam saja, tetapi kini untuk mendapatkan 1 kg saja sudah sangat susah" jelas Karmin.
Diakui, fenomena tersebut terjadi karena maraknya penangkapan ikan dengan menggunakan setrum dan diperparah juga dengan penggunaan bahan kimia maupun daun nimba. Sungguh memprihatinkan! Mendengar itu saya berusaha untuk memberikan langkah-langkah solutif kepada pak Kades. Saya menantang Beliau untuk membuat regulasi tingkat desa yang mengatur cara-cara penangkapan ikan di desanya dengan mengeluarkan Perdes tentang penangkapan ikan yang baik dan sesuai peraturan.
Nampaknya saran saya tersebut ditanggapi dengan antusias. Untuk langkah-langkahnya saya juga mengusulkan kepada pak Kades mengundang warganya untuk dikumpulkan dan dilakukan sosialisasi serta pembinaan, terutama bagi warga yang biasa menangkap ikan sungai. "Bagian pak Kades mengumpulkan warga, nanti bagian saya melakukan penyuluhan dan pembinaan" celetuk Saya.
Untuk langkah selanjutnya, saya juga menganjurkan pihak desa untuk mengajukan surat permohonan penebaran benih diperairan umum kepada dinas teknis terkait, dalam hal ini adalah Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Purbalingga. Tujuannya adalah untuk recovery keberadaan sumber daya ikan yang sudah sangat jarang ditemukan sungai.
Agar nantinya sumberdaya ikan di sungai tetap terpelihara dan tidak ditangkap secara illegal, perlu juga dipasang papan peringatan di lokasi-lokasi strategis. Desa juga bisa meminta bantuan kepada DKPP untuk pengadaan papan peringatan pelarangan pengkapan ikan secara illegal.


ConversionConversion EmoticonEmoticon