Pedoman Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB)

LATAR BELAKANG

Perdagangan bebas dan berkembangnya isu-isu internasional yang berhubungan dengan keamanan produk pangan menimbulkan tantangan tersendiri terutama bagi pelaksanaan tata cara budidaya ikan yang bertanggungjawab. Perdagangan global yang sangat kompetitif dan ketatnya persyaratan mutu dan keamanan pangan yang ditetapkan oleh negara-negara pengimpor merupakan faktor yang tidak bisa disepelekan bagi penghasil produk perikanan. Jika tidak mengikuti kemauan pembeli, maka sebesar apapun produk perikanan Indonesia tidak akan mampu bersaing di pasar Internasional.

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.02/MEN/2007 telah mengeluarkan aturan tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Peraturan tersebut pada prinsipnya mengatur cara pembudidayaan ikan yang baik dan pemilihan benih yang bermutu. Benih ikan yang bermutu yang dimaksud adalah benih ikan yang telah bersertifikat yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan.

Keamanan pangan dalam produksi benih tetap harus diperhatikan serta dilakukan penelusuran. Walaupun tidak dikonsumsi secara langsung, akan tetapi bisa saja benih mengandung residu obat yang terakumulasi di dalam tubuhnya sampai dengan ukuran konsumsi sehingga dapat membahayakan kesehatan manusia.

Dalam rangka menjamin penerapan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) telah dilakukan dengan benar, maka setiap unit pembenihan harus dilakukan sertifikasi. Sertifikasi CPIB menjadi penting bagi produsen benih karena dapat memberikan jaminan mutu produk dan memenuhi persyaratan keamanan pangan.

Peran sertifikasi menjadi penting dalam mendukung keberhasilan pengembangan perikanan budidaya dalam memenangkan persaingan di era pasar bebas. Selain itu, bagi pemerintah sertifikasi dapat dijadikan indikator dalam tata kelola pemerintah para era reformasi birokrasi sekarang ini.

PERSYARATAN CPIB

Dalam pedoman CPIB ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu persyaratan teknis, manajemen, keamanan pangan dan lingkungan.

a. Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan CPIB adalah (1) kelayakan lokasi dan sumber air; (2) Kelayakan fasilitas; dan (3) Proses Produksi.

Terkait dengan kelayakan lokasi dan sumber air, maka harus dipastikan bahwa lokasi tempat pembenihan harus berada di daerah yang bebas banjir, pengikisan daerah pantai serta terhindar dari cemaran limbah industri. Sumber air harus layak sesuai dengan standar mutu air untuk usaha budidaya ikan, serta harus tersedia sepanjang tahun.
Ketersediaan kolam pemijahan dan pendederan lele yang mencukupi
Kelayakan fasilitas mengacu kepada ketersediaan dan kecukupan fasilitas produksi dilokasi pembenihan, antara lain wadah/ kolam, pompa, peralatan, gudang pakan, dan bangunan lainnya. Sedangkan persyaratan teknis yang berhubungan dengan proses produksi yaitu kesesuaian kegiatan produksi antara lain majemen induk, manajemen benih, manajemen air serta panen, pengemasan dan distribusi benih.

b. Persyaratan Manajemen
Persyaratan manajemen yaitu yang berhubungan dengan ketersediaan unsur-unsur menejemen untuk menghasilkan benih bermutu antara lain adanya pengelolaan SDM, pendokumentasian dan pengendalian dokumen dan rekaman. Sistem dokumentasi sangat strategis dalam penerapan CPIB. Oleh karena itu, dokumen harus tertulis dengan jelas dan dapat dimengerti dengan mudah oleh setiap orang yang memerlukannya.

Tanpa adanya dokumentasi yang teratur dan rapi, penerapan CPIB tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat dijamin konsistensinya. Ada 2 (dua) hal utama yang berkaitan dengan sistem dokumentasi yang harus diperhatikan, yaitu: (1) Pendokumentasian proses produksi secara lengkap dan efektif harus sesuai dengan persyaratan dokumentasi. (2) Dokumen-dokumen tersebut secara jelas menyatakan peranan orang-orang dalam menjamin mutu induk/ benih yang dihasilkan.

Jenis dokumentasi CPIB yang dipersyaratkan terdiri atas Standar Prosedur Operasional (SPO), formulir dan rekaman.

(1) Standar Prosedur Operasional
Standar Prosedur Operasional dalam CPIB adalah dokumen yang memberikan petunjuk baku tentang pengoperasian suatu proses kerja yang dilakukan oleh satu atau beberapa orang dalam satu unit pembenihan yang fungsi tugasnya dapat mempengaruhi kegiatan efektivitas produksi.
Tujuan pembuatan prosedur adalah untuk memastikan proses berjalan secara terkendali dan sistem pengendalian dijalankan secara konsisten. Dengan adanya SPO, siapapun yang melaksanakan proses produksi akan memperoleh hasil yang sama.

(2) Formulir
Formulir adalah sarana yang digunakan untuk merekam data penerapan CPIB. Fungsi formulir adalah untuk mengumpulkan dan mengkomunikasikan data dan informasi dalam format tertentu. Sedangkan manfaat pengunaan formulir adalah untuk menjamin semua data yang dibutuhkan dapat ditampilkan, menjaga konsistensi data yang dihasilkan dan memberikan petunjuk data yang harus dimasukkan.

(3) Rekaman
Rekaman sebagai salah satu dokumen yang merupakan bukti objektif dari satu unit pembenihan untuk menunjukkan efektivitas implementasi CPIB. Rekaman dapat berupa arsip surat menyurat, formulir yang telah diisi, daftar periksa, hasil uji dan laporan.

Manfaat laporan adalah untuk memudahkan dalam ketelusuran penerapan CPIB terutama dibutuhkan untuk melakukan tinjauan manajemen. Unit pembenihan bebas mengembangkan catatan-catatan/ rekaman lain yang mungkin diperlukan untuk menunjukkan kesesuaian dari proses-proses, produk dan CPIB.

c. Persyaratan Keamanan Pangan
Persyaratan keamanan pangan mengacu kepada:
(1) Pengaturan terhadap penggunaan obat dan bahan kmia dalam proses produksi benih, antara lain tidak menggunakan obat dan bahan kimia yang dilarang.
(2) pemeriksaan sumber air terhadap logam berat untk parameter cd, hg dan pb serta ecoli.
(3) Biosecurity, yaitu pengaturan tata letak, akses masuk ke lokasi pembenihan, sterilisasi wadah, peralatan dan ruangan, sanitasi lingkungandan pengolahan limbah hasil kegiatan pembenihan.

d. Persyaratan Lingkungan
Persyaratan lingkungan yaitu ketersediaan sarana dan prasarana perlakuan limbah untuk mencegah pencemaran lingkungan, antara lain adanya wadah pengolah limbah dan kegiatan pengolahan limbah sebelum dibuang.



Previous
Next Post »

MarisaFood

MarisaFood
Produsen Olahan Ikan Air Tawar