LATAR BELAKANG
Kelayakan
fasilitas mengacu kepada ketersediaan dan kecukupan fasilitas produksi dilokasi
pembenihan, antara lain wadah/ kolam, pompa, peralatan, gudang pakan, dan
bangunan lainnya. Sedangkan persyaratan teknis yang berhubungan dengan proses
produksi yaitu kesesuaian kegiatan produksi antara lain majemen induk,
manajemen benih, manajemen air serta panen, pengemasan dan distribusi benih.
Perdagangan
bebas dan berkembangnya isu-isu internasional yang berhubungan dengan keamanan
produk pangan menimbulkan tantangan tersendiri terutama bagi pelaksanaan tata
cara budidaya ikan yang bertanggungjawab. Perdagangan global yang sangat
kompetitif dan ketatnya persyaratan mutu dan keamanan pangan yang ditetapkan
oleh negara-negara pengimpor merupakan faktor yang tidak bisa disepelekan bagi
penghasil produk perikanan. Jika tidak mengikuti kemauan pembeli, maka sebesar
apapun produk perikanan Indonesia tidak akan mampu bersaing di pasar
Internasional.
Pemerintah
melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.02/MEN/2007 telah
mengeluarkan aturan tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Peraturan
tersebut pada prinsipnya mengatur cara pembudidayaan ikan yang baik dan
pemilihan benih yang bermutu. Benih ikan yang bermutu yang dimaksud adalah
benih ikan yang telah bersertifikat yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan
pangan.
Keamanan
pangan dalam produksi benih tetap harus diperhatikan serta dilakukan penelusuran. Walaupun tidak
dikonsumsi secara langsung, akan tetapi bisa saja benih mengandung residu obat
yang terakumulasi di dalam tubuhnya sampai dengan ukuran konsumsi sehingga dapat membahayakan
kesehatan manusia.
Dalam rangka
menjamin penerapan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) telah dilakukan dengan
benar, maka setiap unit pembenihan harus dilakukan sertifikasi. Sertifikasi
CPIB menjadi penting bagi produsen benih karena dapat memberikan jaminan mutu
produk dan memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Peran
sertifikasi menjadi penting dalam mendukung keberhasilan pengembangan perikanan
budidaya dalam memenangkan persaingan di era pasar bebas. Selain itu, bagi
pemerintah sertifikasi dapat dijadikan indikator dalam tata kelola pemerintah para era
reformasi birokrasi sekarang ini.
PERSYARATAN CPIB
Dalam pedoman
CPIB ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu persyaratan teknis,
manajemen, keamanan pangan dan lingkungan.
a. Persyaratan Teknis
Persyaratan
teknis yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan CPIB adalah (1) kelayakan lokasi
dan sumber air; (2) Kelayakan fasilitas; dan (3) Proses Produksi.
Terkait
dengan kelayakan lokasi dan sumber air, maka harus dipastikan bahwa lokasi
tempat pembenihan harus berada di daerah yang bebas banjir, pengikisan daerah
pantai serta terhindar dari cemaran limbah industri. Sumber air harus layak
sesuai dengan standar mutu air untuk usaha budidaya ikan, serta harus tersedia
sepanjang tahun.
![]() |
| Ketersediaan kolam pemijahan dan pendederan lele yang mencukupi |
b. Persyaratan Manajemen
Persyaratan
manajemen yaitu yang berhubungan dengan ketersediaan unsur-unsur menejemen
untuk menghasilkan benih bermutu antara lain adanya pengelolaan SDM,
pendokumentasian dan pengendalian dokumen dan rekaman. Sistem dokumentasi
sangat strategis dalam penerapan CPIB. Oleh karena itu, dokumen harus tertulis
dengan jelas dan dapat dimengerti dengan mudah oleh setiap orang yang
memerlukannya.
Tanpa adanya
dokumentasi yang teratur dan rapi, penerapan CPIB tidak dapat dilaksanakan
dengan baik dan dapat dijamin konsistensinya. Ada 2 (dua) hal utama yang
berkaitan dengan sistem dokumentasi yang harus diperhatikan, yaitu: (1) Pendokumentasian
proses produksi secara lengkap dan efektif harus sesuai dengan persyaratan dokumentasi.
(2) Dokumen-dokumen tersebut secara jelas menyatakan peranan orang-orang dalam
menjamin mutu induk/ benih yang dihasilkan.
Jenis
dokumentasi CPIB yang dipersyaratkan terdiri atas Standar Prosedur Operasional
(SPO), formulir dan rekaman.
(1) Standar
Prosedur Operasional
Standar
Prosedur Operasional dalam CPIB adalah dokumen yang memberikan petunjuk baku
tentang pengoperasian suatu proses kerja yang dilakukan oleh satu atau beberapa
orang dalam satu unit pembenihan yang fungsi tugasnya dapat mempengaruhi
kegiatan efektivitas produksi.
Tujuan
pembuatan prosedur adalah untuk memastikan proses berjalan secara terkendali
dan sistem pengendalian dijalankan secara konsisten. Dengan adanya SPO, siapapun
yang melaksanakan proses produksi akan memperoleh hasil yang sama.
(2) Formulir
Formulir
adalah sarana yang digunakan untuk merekam data penerapan CPIB. Fungsi formulir
adalah untuk mengumpulkan dan mengkomunikasikan data dan informasi dalam format
tertentu. Sedangkan manfaat pengunaan formulir adalah untuk menjamin semua data
yang dibutuhkan dapat ditampilkan, menjaga konsistensi data yang dihasilkan dan
memberikan petunjuk data yang harus dimasukkan.
(3) Rekaman
Rekaman
sebagai salah satu dokumen yang merupakan bukti objektif dari satu unit
pembenihan untuk menunjukkan efektivitas implementasi CPIB. Rekaman dapat
berupa arsip surat menyurat, formulir yang telah diisi, daftar periksa, hasil
uji dan laporan.
Manfaat
laporan adalah untuk memudahkan dalam ketelusuran penerapan CPIB terutama
dibutuhkan untuk melakukan tinjauan manajemen. Unit pembenihan bebas
mengembangkan catatan-catatan/ rekaman lain yang mungkin diperlukan untuk
menunjukkan kesesuaian dari proses-proses, produk dan CPIB.
c. Persyaratan Keamanan Pangan
Persyaratan
keamanan pangan mengacu kepada:
(1) Pengaturan
terhadap penggunaan obat dan bahan kmia dalam proses produksi benih, antara
lain tidak menggunakan obat dan bahan kimia yang dilarang.
(2)
pemeriksaan sumber air terhadap logam berat untk parameter cd, hg dan pb serta
ecoli.
(3) Biosecurity,
yaitu pengaturan tata letak, akses masuk ke lokasi pembenihan, sterilisasi
wadah, peralatan dan ruangan, sanitasi lingkungandan pengolahan limbah hasil
kegiatan pembenihan.
d. Persyaratan Lingkungan
Persyaratan
lingkungan yaitu ketersediaan sarana dan prasarana perlakuan limbah untuk
mencegah pencemaran lingkungan, antara lain adanya wadah pengolah limbah dan
kegiatan pengolahan limbah sebelum dibuang.

ConversionConversion EmoticonEmoticon